Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (24/11).
"Tentunya, ia yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku, " ungkap Purniawal, A.Md.IP, SH., MH, di kantor Lapas kelas II B Selong usai pemberian hak integritas PB, Rabu (24/11).
Lanjutnya, Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah Lalu Fathurrahman. Pria 43 tahun ini mengucapkan terima kasih kepada Ka. Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana.
"Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adbravo)