Lombok Timur NTB - Untuk memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, maka Unit pembinaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar sidang TPP terhadap 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Blok 1 Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Jum'at (10/12).
Sidang TPP itu sendiri merupakan salah satu tahapan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Selong dalam membuat keputusan terhadap program lanjutan kepada warga binaan pemasyarakatan. Dalam sidang TPP kali ini Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Saepandi menyampaikan ke-13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan hak integrasi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No.03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas M. Setiadin berpesan kepada seluruh peserta sidang TPP untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan memberikan contoh yang baik kepada WBP lainnya, terlebih selama proses pengajuan Asimilasi dan integrasi berlangsung.
Di ruang kerjanya Kalapas Selong Purniawal mengatakan hasil sidang TPP tersebut akan menjadi acuan kami dalam memberikan keputusan terhadap program pembinaan lanjutan kepada ketiga belas WBP tersebut dan untuk diteruskan ke Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS). Maka dari itu kami mengharapkan ketiga belas WBP menjadi role model baik di dalam Lapas maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya, "ungkapnya.(Adbravo)